
Bekasi_ Setelah Ditangkap di Bandung Tersangka berinisial (AJ) mengamuk dan melarikan diri dari Polsek Pondok Gede Kerumahnya Di Komp BDN Kecamatan Pondok Gede.
Tersangka berinisial (AJ) sendiri adalah terduga pemukul wartawan yang diringkus Polisi di Bandung, lalu dibawa ke kantor polsek Pondok Gede untuk ditahan dalam sel ruang tahanan untuk di proses lebih lanjut
Entah bermula dari mna, (AJ) minta diantar ke rumahnya untuk mengambil hp tapi ada keterangan dari anggota lain bahwa Adji mengamuk dan melarikan diri kerumahnya di bilangan Perum Bougenville BKKBN, BDN kelurahan Pondokgede, kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, pada Sabtu petang
Awak media mencoba menghubungi Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo untuk menanyakan perihal tersangka bisa lepas.
"Sekarang posisi terduga pelaku ada di rumah dia, dan anggota sudah mendatangi rumahnya untuk kabarnya nanti saya cek ke anggota saya."ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp
hal ini manjadi pertanyaan besar kenapa tersangka bisa meninggalkan ruang tahanan ya dengan alasan ingin mengambil hp, Jika tersangka mengamuk trus malarikan diri apakah tidak ada upaya dari kepolisian malekuan tindakan tegas mengingat jarak dari Polsek Pondok Gede dan Rumah Adji cukup Jauh,
apakah menurut aturanya membiarkan tersangka melarikan diri itu boleh-boleh saja.
Hingga jam 1:27 dini hari, AJ masih belum bisa ditangani dan diamankan ke kantor polisi dirinya tetap saja mengamuk sambil memainkan sebentuk logam seperti sajam yang dia gesek-gesek kan ke pagar besi gerbang rumahnya.
Tujuannya menakut-nakuti agar tak ada yang berani mendekat , sementara seorang aparat kepolisian yang telah memberi peringatan dengan menembakan pistolnya 5 kali ke udara dan masih berjaga-jaga menunggu situasi yang tepat.
Aparat Polisi di bawah pimpinan kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo yang tak hadir di lokasi masih menunggu waktu yang tepat untuk mengamankan sang buronan yang terus saja menakut-nakuti siapapun yang mendekati gerbang rumahnya, dengan sajam yang dipegangnya.
Beberapa kali upaya membuka gembok pintu gerbang telah dilakukan mulai dengan kunci khusus hingga gunakan linggis, tidak berhasil membuka gembok baja, yang dikunci oleh AJ.
Lelaki sekitar 25 tahun dan anak mantan caleg DPRD di satu kota di NTT (Nusa Tenggara Timur) ini dikenal sering mengamuk karena gunakan narkoba dan oleh warga dianggap biang kerok kampung.
YK salah satu warga yang ikut dalam penangkapan meresa heran karena di ruang tamu Adji Banyak ditemukan Puntungan yang di duga Ganja sintetis ( Sinte )
" sayang heran mas Puluhan puntung yang di duga bekas lintingan sinte (ganja sintetis) yang banyak di temukan dalam 2 asbak di ruang tamu kediaman Aji, hanya jadi tontonan saja tidak di ambil untuk barang bukti, saya sudah melapor kepada aparat namun jawabnya hanya " Berarti dia abis ngisep sinte" mendengar jawaban itu YK kaget baru kali ini dirinya melihat hal seperti ini.
saat di tanyakan kepada Penyidik hanya menjawab kita akan lakukan tes ke pisikater untuk di periksa kejiawan pelaku, tapi telihat di lapangan pelaku Masi megenali orang dan masih bisa di ajak komunikasi dengan baik sekali.
ketika awak media menyakan apakah pelaku sudah di tes urine karna banyak di temukan dugaan ganja sintetis ( sinte ) dirmhnya Penyidik menjawab.
"Ya belum lah Sadar aja ga sementara ini Belum ada hasil." saat di tanya melalai pesan WhatsApp.
Wak media juga menanyakan kepada penyidik kenapa tersangka bisa kabur dan masuk ke dalam rumah yang posisinya pagar rumah di gembok dari luar.
"Dia kedalam loncat pagar Kerumah pun lari dan dikejar anggota".
Kapolsek Kompol Dwi HariBowo di konfirmasi prihal pelaku bisa melarikan diri Kompol Dwi hanya menjawab via pesan singkat WhatsApp
"Sekarang posisi terduga pelaku ada di rumah dia, dan anggota sudah mengepung di rumahnya untuk kabarnya nanti saya cek angota saya." ucapnya
saat di tanyak masalah banyaknya Ganja sintetis ( sinte ) kepada Kompol Dwi dirinya sampai hari ini belum menjawab.
Menurut pakar Hukum H. Sunaryo SH
"Polisi harus mengambil tindakan tegas Tidak boleh negara kalah dengan penjahat,
Jika tahanan melarikan diri maka maka polisi dapat mengambil tindakan tegas dan ter ukur jika melarikan diri. Harus di lumpuh kan
Polisi hanya di beri wewenang melumpuhkan saja selebihnya diatur oleh undang-undang." tutupnya.
Bekasi(7/10/2024)
(Firman)