KOTA BEKASI, Meskipun ada larangan bagi sekolah untuk melakukan penjualan buku terhadap siswa,namun nampaknya hal itu tidak berlaku bagi sejumlah sekolah SD Negeri dikota Bekasi.
Seperti halnya yang terjadi di sejumlah SD Negeri diwilayah Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
Dari informasi yang diperoleh, disebutkan bahwa untuk setiap siswa diwajibkan membeli buku LKS Kegiatan Bulan Ramadhan sebesar Rp 10.000 untuk setiap siswa. Padahal kalo dilihat dari harga jauh Berbeda dengan harga dipasaran yang berkisar antara Rp 5000 sampai Rp 6000.
Diduga penjualan LKS Kegiatan Bulan Ramadhan telah dikoordinasikan dan berjalan sesuai rencana dibuktikan dengan telah tersalurnya buku tersebut keseluruhan SD Negeri di Pondok Gede
Guna memastikan informasi bahwa adanya penjualan buku LKS Kegiatan Bulan Ramadhan, wartawan mewawancarai salah seorang siswa apakah benar membeli LKS Kegiatan Bulan Ramadhan sebesar Rp 10.000 Rupiah dan ternyata dibenarkan oleh salah seorang siswa disalah satu SDN diPondok Gede.
" Iya benar, saya membayar sepuluh ribu untuk satu buku Kegiatan Ramadhan," ujar satu siswa.
Sementara itu salah seorang Kepala Sekolah SD Negeri di Jatibening dikecamatan Pondok Gede yang tak mau disebut namanya membenarkan bahwa siswanya membeli Buku Kegiatan Ramadhan sebesar Rp 10.000.
" Kami berdasarkan dari informasi Ketua K3S Kecamatan Pondok Gede yang mana untuk harga buku tersebut sebesar Rp 10 ribu rupiah," ujarnya sambil meminta untuk tidak menuliskan namanya.
Dijelaskan bahwa sebenarnya untuk harga satu buku Kegiatan Ramadhan sebesar Rp 10 Ribu terlalu tinggi,namun pihaknya tak bisa menolak karena sudah di koordinasi oleh K3S.
" Semua sudah dikordinir K3S jadi kami menurut saja," ujarnya.
Ketua K3S Kecamatan Pondok Gede saat dikonfirmasikan terkait informasi tersebut saat dihubungi tidak ada ditempat.
Sementara itu Teguh salah satu pemerhati pendidikan dan menanggapi adanya penjualan buku kegiatan Ramadhan mengatakan bahwa lepas dari persoalan harga buku tersebut, jelas sesuai aturan bahwa dengan dalih apapun sekolah dilarang menjual buku Kegiatan Siswa dalam bentuk buku Kegiatan Ramadhan karena seharusnya sudah terkover dari anggaran dana BOS.
" Patut diduga hal ini sudah menjadi salah satu usaha mencari keuntungan oknum yang memanfaatkan momentum Bulan Ramadhan untuk menjual buku Kegiatan Ramadhan dan ini tak bisa dibiarkan dan aparat berwenang wajib mengusut dan menindak tegas serta dalam hal ini dinas pendidikan Kota Bekasi harus mengusutnya" ujar Teguh.
(Red)


