-->

no-style

Sekolah menjual Buku Kegiatan Ramadhan. Apakah itu di benarkan?

Redaksi
, April 08, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T12:27:06Z

 



KOTA BEKASI,  Meskipun ada larangan bagi sekolah untuk melakukan penjualan buku terhadap siswa,namun nampaknya hal itu tidak berlaku bagi sejumlah sekolah SD Negeri dikota Bekasi.


Seperti halnya yang terjadi di sejumlah SD Negeri diwilayah Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. 


Dari informasi yang diperoleh, disebutkan  bahwa untuk setiap siswa diwajibkan  membeli buku LKS Kegiatan Bulan Ramadhan sebesar Rp 10.000 untuk setiap siswa. Padahal kalo dilihat dari harga jauh Berbeda dengan harga dipasaran yang berkisar antara Rp 5000 sampai Rp 6000.



Diduga penjualan  LKS Kegiatan Bulan Ramadhan telah dikoordinasikan dan berjalan sesuai rencana dibuktikan dengan telah tersalurnya buku tersebut keseluruhan SD Negeri di Pondok Gede


Guna memastikan  informasi bahwa adanya penjualan buku LKS Kegiatan Bulan Ramadhan, wartawan mewawancarai salah seorang siswa apakah benar membeli LKS Kegiatan Bulan Ramadhan sebesar Rp 10.000 Rupiah dan ternyata dibenarkan oleh salah seorang siswa disalah satu SDN diPondok Gede.


" Iya benar, saya membayar sepuluh ribu untuk satu buku Kegiatan Ramadhan," ujar satu siswa.


Sementara itu salah seorang Kepala Sekolah SD Negeri di Jatibening dikecamatan Pondok Gede yang tak mau disebut namanya membenarkan bahwa siswanya membeli Buku Kegiatan Ramadhan  sebesar Rp 10.000.


" Kami berdasarkan dari informasi Ketua K3S Kecamatan Pondok Gede yang mana untuk harga buku tersebut sebesar Rp 10 ribu rupiah," ujarnya sambil meminta untuk tidak menuliskan namanya.


Dijelaskan bahwa sebenarnya untuk harga satu buku Kegiatan  Ramadhan sebesar Rp 10 Ribu terlalu tinggi,namun  pihaknya tak bisa menolak karena  sudah di koordinasi oleh K3S.


" Semua sudah dikordinir K3S jadi kami menurut saja," ujarnya.


Ketua K3S Kecamatan Pondok Gede saat dikonfirmasikan terkait informasi tersebut saat dihubungi tidak ada ditempat. 


Sementara itu Teguh salah satu pemerhati pendidikan dan menanggapi adanya penjualan buku kegiatan Ramadhan  mengatakan bahwa lepas dari persoalan  harga buku tersebut, jelas sesuai aturan bahwa dengan  dalih apapun  sekolah dilarang menjual buku Kegiatan Siswa dalam  bentuk buku Kegiatan Ramadhan  karena seharusnya sudah terkover dari anggaran  dana BOS.


" Patut diduga hal ini sudah menjadi salah satu usaha mencari  keuntungan oknum yang memanfaatkan momentum Bulan Ramadhan untuk menjual buku Kegiatan Ramadhan dan ini tak bisa dibiarkan dan aparat berwenang wajib mengusut dan menindak tegas serta dalam hal ini dinas pendidikan Kota Bekasi harus mengusutnya" ujar Teguh.

 (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Sekolah menjual Buku Kegiatan Ramadhan. Apakah itu di benarkan?
  • 0

Kabupaten