
Kota Bekasi - Kasus proyek eksavator tahun 2021 senilai Rp13.6 miliar yang sempat redup dan tertunda sejak tahun 2021 akhirnya mencapai babak akhir dengan terseretnya 4 pejabat Kota Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka, Tersangka diperiksa dari jam 9.00 wib pagi sampai jam 21.00 wib malam. Dengan menggunakan rompi warna pink mantan Kadis LH Kota Bekasi YY, serta DN, dan TT dibawa menuju tahanan.
Kerugian anggaran negara yang memakan Rp5 milyar lebih dari nilai total proyek pengadaan Eskavator sebesar Rp 22 milyar lebih Banprov DKI tahun 2021. Penyelidikan sejak tahun 2022 Meski kerugian Rp5 milyar sudah dikembalikan atau menggantinya oleh pihak ketiga atau penyedia, namun tidak menghilangkan pidananya.
"Rp5 milyar lebih sudah dilunasi pengembalian saat sudah masuk proses tahapan penyidikan,"ucap Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi.
Frits Saikat mengapresiasi Kejari dan PJ Walikota Bekasi Bpk Gani yang baru menjabat 4 bulan sudah sangat berani melakukan pembenahan terbuka
"Alhamdulillah, artinya dengan adanya ini sebagai uji petik keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam berbenah diri, ini yang namanya komitment kalo kata orang bekasi ini yang dikata danta" Ucap Frits Saikat
"Tinggal kita tunggu berita selanjutnya karena masih ada beberapa pejabat yang diduga punya mainannya sendiri-sendiri selama ini. " Tutup Frits Saikat saat ditemui rekan media malam tadi
(Red)